SEMARANG- Perbatasan Wilayah antara Demak dan Semarang di Brown Canyon masih menjadi perdebatan. Pasalnya kedua belah pihak mempunyai pandangan yang berbeda terkait perbatasan wilayah tersebut. Selasa (1/8).
Menurut
pengakuan dari Kaur Perencanaan Desa Kebon Batur, Rofik mengungkapkan bahwa
wilayah Brown Canyon adalah sebagian milik Rowosari (Semarang) dan sebagian
lagi Kebon Batur (Demak). Namun lebih dominan masuk ke wilayah Semarang.
“Yang
ada dua tebing itu Sebagian masuk demak dan Sebagian di semarang. Untuk wilayah
brown canyon itu justru lebih banyak masuk di wilayah semarang,” ujarnya.
Sementara
itu Lurah Rowosari, Eko Pudjo Harijadi menyatakan bahwa untuk batas wilayah di
Brown Canyon sendiri masih belum jelas.
“Daerah
Brown Canyon masih sebagian Rowosari. Untuk batasannya belum tau, saya gak ikut
andil dalam hal itu,” tuturnya.
Lebih
lanjut, Eko mengaku bahwa menurut informasi yang ia dapat dari RW bahwa Rowosari
ikut andil dalam wilayah Brown Canyon. Namun tanah tersebut milik swasta dan
bukan milik Pemerintah.
“Saya
dapat informasi dari Pak RW masih wilayah perbatasan, Rowosari ikut andil dalam
Brown Canyon, tapi itu tanah milik pribadi bukan pemerintah,” sambungnya.
Berdasarkan
gambar dari Peta Desa Kebon Batur bahwa Desa tersebut berbatasan langsung
dengan wilayah Batursari (Demak), Rowosari (Semarang), Banyumeneng (Demak),
Sumberrejo (Demak), dan Kangkung (Demak).
Rofik
menuturkan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan dari penambangan di Brown Canyon
karena mengakibatkan terjadinya Polusi.
“Banyak
yang mengeluhkan permasalahan pernafasan tetapi para pekerja pertambangan juga
banyak dari warga di daerah Bengkong,” jelasnya.
Terakhir
Rofik berharap bahwa Pemerintah segera menutup pertambangan tersebut karena
sangat berdampak banyak bagi warga sekitar.
“Harapannya
untuk pertmbangan ini segera diberhentikan karena itu berdampak banyak ke
lingkungan warga setempat,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Fauzan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar