SEMARANG - Kawasan di sekitar Brown Canyon menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat sekitar. Senin, (31/7).
Kawasan Brown Canyon telah lama dijadikan tempat pembuangan sampah. Adanya pembuangan sampah ini sudah beroperasi selama 3 tahun.
Tempat pembuangan sampah di Brown Canyon merupakan tanah milik perorangan bukan milik pemerintah, sehingga ada biaya yang harus di bayar ketika membuang sampah di Brown Canyon tersebut.
"Pembuangan sampah Brown Canyon itu tanah milik pribadi bukan pemerintah, jadi kalau untuk masalah pembuangan sampah itu urusan antara si pembuang dan pemilik lahan," ucap Lurah Rowosari, Eko Pudjo Harijadi.
Terkait pembuangan sampah di Brown Canyon, Lurah Rowosari ini tidak tahu menahu dan tidak ikut campur untuk masuk terlalu dalam mengenai pembuangan sampah di Brown Canyon. Selain itu, ia juga menuturkan bahwa adanya pembuangan sampah di Brown Canyon ini menurutnya tidak ada masalah.
Adanya pembuangan sampah di kawasan Brown Canyon ini memunculkan masalah terkait kawasan tersebut lebih condong ke daerah mana, dua daerah yang terlibat yaitu Demak dan Semarang.
Lebih lanjut, di Wilayah Semarang bagian Desa Rowosari mengakui Brown Canyon sebagai bagian dari Desa Rowosari, Semarang.
"Saya dapat informasi dari pak RW bahwasannya Brown Canyon itu masih wilayah perbatasan, Brown Canyon masih menjadi sebagian dari Rowosari," ucap Lurah Rowosari lagi.
Sementara itu, untuk Wilayah Demak, Desa Kebon Batur pun mengakui bahwasannya Brown Canyon masuk di sebagian Desa Kebon Batur, Demak.
"Di Desa Kebon Batur, mengakui Brown Canyon masuk di sebagian wilayah Kebon Bantur ini dan sebagiannya lagi masuk di Rowosari," ujar Kaur Perencanaan Desa Kebon Bantur, Rofik Hamdani.
"Untuk Brown Canyon itu, justru lebih banyak masuk di Wilayah Semarang," jelas Rofik Hamdani lagi.
Penulis : Rahma Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar