SEMARANG- Salah satu penyumbang sampah di Brown Canyon
berasal dari Tempat Pembuangan Sampah Puncanggading, Kecamatan Mranggen, Demak.
Selain itu sampah juga berasa langsung dari warga sekitar, yakni dari warga
Desa Rowosari, Kebonbatur, dan Pucang Gading. Rabu, (02/7)
Koordinator Lapangan Pembuangan Sampah Brown Canyon, Sukoyo,
menjelaskan bahwa sampah berasal langsung dari warga sekitar. Sampah-sampah
yang telah membayar maka akan di angkut langsung menggunakan mobil pick up,
tanpa dikumpukan di TPS terlebih dahulu.
Adapun warganya
adalah warga Desa Rowosari (Semarang), Desa Kebonbatur (Demak), dan Puncanggading
( Desa Batursari, Demak).
Selain langsung dari sampah warga, sampah di Brown Canyon
juga berasal dari TPS. Salah satu TPS yang membuang sampahnya di Brown Canyon
adalah TPS Puncanggading.
Setiap harinya TPS Puncanggading minimal membuang sampah sebanyak
dua kali pada pukul 03.00 WIB. TPS Puncanggading memilih pembuangan di Brown
Canyon karena TPA terdekatnya, yakni TPA Candisari sudah tidak beroperasi.
“Sebenarnya untuk Pemerintah Kabupaten Demak sendiri sudah menyediakan
TPA, tapi jauh. Namanya TPA Berahan Kulon, di wilayah Wedung. Jadi semenjak TPA
Candisari tutup, terpaksa buangnya ke Brown Canyon yang lebih dekat.” Ujar salah
satu petugas lapangan di TPS Puncanggading, Anshor.
Petugas Lapangan di TPS Puncanggading (Demak), Anshor yang tengah diwawancarai. (SM/Fahry)
“Masalah legalitasnya TPA di Brown Canyon saya tidak tau, yang
penting sudah izin yang punya. Kalau sudah izin, tinggal bayar lalu buang
sampahnya,” tambahnya.
Selain itu, Anshor juga mengatakan baik itu milik pemerintah maupun perorangan,
sama-sama harus bayar. Hanya saja yang membedakan adalah nominalnya.
Terkait dengan TPA di Kabupaten Demak, untuk sekarang ini
Kabupaten Demak hanya memiliki satu TPA yang masih aktif. Sebelumnya sudah ada
TPA di daerah Kaligondang dan di daerah Candisari, namun keduanyan sudah tidak
aktif.
Sebelum TPA Candisari tidak aktif, warga kecamatan Mranggen,
khususnya Desa Kebonbatur dan Desa Batursari membuang sampahnyna di TPA Candisari.
“TPA terdekat dari wilayah Mranggen itu Candisari, tapi sekarang sudah tutup kurang lebih dari tiga tahun yang lalu. Untuk Kebonbatur dan Batursari dulunya buang di Candisari semua,” ujar mantan petugas penjaga TPA Candisari, Tasdik.
Sementara itu TPS yang masuk di wilayah Kota Semarang, walaupun dekat dengan Brown Canyon, tetap membuangkan sampahnya di TPA Jatibarang. TPS tersebut adalah TPS Tulus Harapan dan TPS Bukit Kencana Jaya.
TPS Tulus Harapan berada di Kelurahan Sendang Mulyo, Tembalang,
Kota Semarang. Sampahnya berasal dari warga sekitar dimana setiap RW memiliki
TPS-nya sendiri. TPS Tulus Harapan hampir setiap hari menyetorkan sampahnya ke
TPA Jatibarang.
Sedangkan TPS Bukit Kencana, berlokasi di Desa Meteseh,
Tembalang, Kota Semarang. Setidaknya setiap hari minimal satu kali menyetorkan
sampahnya ke TPA Jatibarang, bahkan bisa sampai dua kali.
Menurut seorang petugas lapangan TPS Bukit Kencana, Sutrisno
mengatakan sampahnya harus dibuangkan di TPA Jatibarang karena sudah peraturan
Kota Semarang. Walaupun jaraknya lebih dekat dengan Brown Canyon.
“Kalau TPS itu semua aturannya harus dibuang ke TPA Jatibarang.
Itu TPA Pusatnya Sekota Semarang, jadi tidak boleh buang di Brown Canyon,”
jelasnya.
Sebagai informasi, jarak dari TPS Puncanggading ke Brown
Canyon adalah 6.5 KM. Sementara jarak dari TPS Tulus Harapan ke Brown Canyon yakni
5.9 KM. Sedangkan jarak dari TPS Bukit Kencana Jaya ke Brown Canyon yaitu 4,2
KM.
Dari hal ini, Anshor sebagai petugas lapangan di TPS
berharap agar Pemerintah Kabupaten Demak dapat lebih memfasilitasi akan adanya
ToPS dan TPA.
“Harapannya untuk dibangun TPS dan TPA itu pasti ada. Sampah
itu kan tiap hari bukannya berkurang pasti bertambah. Harusnya itu menjadi perhatian
pemerintah bagaimana untuk pengelolaan lebih baikny,” tutupnya.
Penulis : Fahry Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar