SEMARANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan dan penindakan penanganan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Rapat ini diselenggarakan di Hotel Tentrem Grand Ballroom, Kamis, (3/8).
Pada rapat koordinasi ini mengangkat tema mengenai "Sinergi dan Kolaborasi Mempercepat Penuntasan Pelanggaran Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Yang Berulang." Permasalahan obat tradisional mengandung bahan kimia obat ini hanya dapat diatasi melalui aksi nyata lintas sektor.
Merujuk pada data WHO 2022 sekitar 80%, populasi dunia menggunakan obat tradisional. Peran strategis obat tradisional dalam kehidupan modern semakin meningkat, terlebih pada masa pandemi. Kemudian pada masa back to nature sekarang ini lebih meningkat tajam lagi.
Lebih lanjut, adanya perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi bahkan perdagangan daring dan perdagangan
internasional membuat produk obat
tradisional lebih dengan mudah dan sangat cepat
diedarkan antar negara. Namun, hal ini justru
disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi serta
mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.
“Operasi penindakan ditemukan 2,5 juta pieces obat tradisional mengandung BKO tinggi tanpa TIE dengan nilai kerugian hampir mencapai 50% dalam tiga tahun terakhir,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional (OT), Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani.
"Pada data hasil pengawasan dan penindakan BPOM pada 3 tahun terakhir 2020 sampai 2022 bahwa temuan produk obat tradisional yang mengandung BKO ini menduduki peringkat ke tiga setelah tidak memenuhi syarat TMS farmasetik dan TMS Mikrobiologi," jelas Reri Indriani lagi.
Reri menyampaikan, dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini dapat berdampak signifikan dan nyata untuk menuntaskan permasalahan obat tradisional mengandung BKO di Indonesia dari Hulu sampai Hilir sesuai dengan fungsi masing-masing.
Penulis : Rahma Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar