Senin, 07 Agustus 2023

Berantas Obat Tradisional mengandung BKO, Badan POM Gelar Focus Group Discussion

BPOM bersama Instansi terkait sedang melakukan sesi diskusi (SM/Fahry)

SEMARANG- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Intensitas Pengawasan Tindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OTBKO) Dari Hulu Sampai Hilir” bertempat di Hotel Tentrem Semarang pada Kamis (3/8).

Guna memberantas Obat Tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Badan POM gelar sesi FGD bersama Instansi-Instansi terkait. Dalam sambutannya Deputy 2 BPOM, Reri menuturkan bahwa berdasarkan data WHO (World Health Organization)  Tahun 2022 menunjukan bahwa 80% populasi di dunia telah menggunakan Obat Tradisional.

“Kalo kita merujuk pada data WHO 2022 sekitar 80% populasi dunia menggunakan obat tradisional,” ujarnya.

Selanjutnya Reri juga menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perdagangan obat tradisional mulai merambat  ke Jaringan Internasional. Namun hal tersebut justru dimanfaatkan oleh para oknum yang menjualnya dengan mencampur BKO.

Perdagangan intrenasional telah memungkinkan produk obat tradisional diedarkan antar negara dengan mudah dan cepat. Tapi orang strategis obat tradisional tersebut justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi serta mengedarkan obat tradisional mengandung BKO ,” sambung Reri.

Lebih lanjut Reri menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir temuan produk Obat Tradisional mengandung BKO telah menduduki peringkat ketiga.  Temuan tertingginya yakni klaim OT (Obat Tradisional) stamina pria dan pegal linu.

“kalo kita rujuk pada data hasil pengawasan dan penindakan badan POM pada tiga tahun terakhir 2020 - 2022 terlihat bahwa temuan produk obat tradisional mengandung BKO ini menduduki peringkat ke tiga,” sambungnya.

Sementara itu terdapat hampir 89% sarana distribusi yang diperiksa Badan POM tidak memenuhi ketentuan karena terdapat produk obat tradisional yang mengandung BKO dan tanpa izin edar (ilegal).

Terakhir Reri menyayangkan karena BKO sendiri  sudah masuk kedalam daftar hitam Badan POM serta sudah dipublikasikan melalui Public Warning Badan POM, Website, Media Online dan Cetak. Namun ternyata masih banyak ditemukan dipasaran.

“Produk obat tradisional mengandung BKO ini sebenrnya sudah masuk didalam blacklistnya badan POM dan sudah di umumkan melalui public warning Badan POM, di website badan POM dan juga dishare oleh teman-teman media melalui media baik cetak ataupun online. Bahkan sudah dibatalkan izin edarnya tapi masih ditemukan dipasaran,” terangnya.

Penulis: Muhammad Fauzan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, Sendang Stoom Tidak Pernah Mengalami Kekeringan

Dua anak laki-laki yang sedang meminum air dari mata air yang ada di Sendang Stoom secara langsung. (SM/Safinatur Riska)   SEMARANG - Sendan...