SEMARANG- Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Intensitas Pengawasan Tindakan Obat Tradisional
Mengandung Bahan Kimia Obat (OTBKO) Dari Hulu Sampai Hilir” bertempat di
Hotel Tentrem Semarang pada Kamis (3/8).
Guna
memberantas Obat Tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Badan POM
gelar sesi FGD bersama Instansi-Instansi terkait. Dalam sambutannya Deputy 2
BPOM, Reri menuturkan bahwa berdasarkan data WHO (World Health Organization) Tahun
2022 menunjukan bahwa 80% populasi di dunia telah menggunakan Obat Tradisional.
“Kalo kita merujuk pada data WHO 2022 sekitar 80%
populasi dunia menggunakan obat tradisional,” ujarnya.
Selanjutnya
Reri juga menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Perdagangan obat tradisional mulai merambat ke Jaringan Internasional. Namun hal tersebut justru
dimanfaatkan oleh para oknum yang menjualnya dengan mencampur BKO.
“Perdagangan intrenasional telah memungkinkan produk
obat tradisional diedarkan antar negara dengan mudah dan cepat. Tapi orang
strategis obat tradisional tersebut justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab untuk memproduksi serta mengedarkan obat tradisional
mengandung BKO ,” sambung Reri.
Lebih
lanjut Reri menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir temuan produk Obat Tradisional mengandung BKO telah
menduduki peringkat ketiga. Temuan
tertingginya yakni klaim OT (Obat Tradisional) stamina pria dan pegal linu.
“kalo kita rujuk pada data hasil pengawasan dan
penindakan badan POM pada tiga tahun terakhir 2020 - 2022 terlihat bahwa temuan
produk obat tradisional mengandung BKO ini menduduki peringkat ke tiga,”
sambungnya.
Sementara
itu terdapat hampir 89% sarana distribusi yang
diperiksa Badan POM tidak memenuhi ketentuan karena terdapat produk obat
tradisional yang mengandung BKO dan tanpa izin edar (ilegal).
Terakhir Reri menyayangkan karena BKO sendiri sudah masuk kedalam daftar hitam Badan POM
serta sudah dipublikasikan melalui Public Warning Badan POM, Website, Media
Online dan Cetak. Namun ternyata masih banyak ditemukan dipasaran.
“Produk obat tradisional mengandung BKO ini
sebenrnya sudah masuk didalam blacklistnya
badan POM dan sudah di umumkan melalui public
warning Badan POM, di website badan POM dan juga dishare oleh teman-teman
media melalui media baik cetak ataupun online. Bahkan sudah dibatalkan izin
edarnya tapi masih ditemukan dipasaran,” terangnya.
Penulis:
Muhammad Fauzan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar